PERUBAHAAN KELEMBAGAAN BARU

Selasa, 4 Januari 2022 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pelantikan jabatan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas, sekaligus perubahan susunan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Dinas Sosial sendiri termasuk dalam instansi yang diubah kelembagaannya. Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul berubah kelembagaan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2021 yang dapat diunduh melalui laman https://bit.ly/PerdaSUSUNAN_PD

Selain perubahan kelembagaan tersebut, Bidang Kesejahteraan Sosial berubah menjadi Bidang Penanganan Fakir Miskin dengan 3 seksi, yakni Seksi Bantuan Sosial, Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Seksi Data Kesejahteraan Sosial. Sedangkan untuk Bidang Rehabilitasi Sosial tidak berubah nama, hanya bertambah seksi, yakni Seksi Kelembagaan Sosial, Seksi Disabilitas dan Lanjut Usia, dan Seksi Rehabilitasi Anak dan Tuna Sosial. Sedangkan tambahan satu bidang yaitu Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan 2 seksi, yaitu Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Perlindungan Anak ditambah 1 UPT yaitu UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.

Previous PENYERAHAN PENGHARGAAN PIAGAM APRESIASI

Leave Your Comment

Skip to content